News Ticker
  • Serentak, Babinsa Kodim Bojonegoro Gelar Penguatan Bela Negara di Kalangan Pelajar
  • Gema Hari Jadi Bojonegoro ke-348, Momen Refleksi Menuju Kabupaten yang Bersinergi untuk Mandiri
  • SIG Pabrik Tuban Serahkan Bantuan Sumur Bor kepada Kelompok Tani Hutan Desa Tegalrejo
  • Ziarah Leluhur Bojonegoro, Rombongan Bupati Wahono Serahkan Bansos untuk Keluarga Kurang Mampu
  • Aja Duwe Rasa Dendam, Pesan Mbah Gadung Leluhur Desa Guyangan Bojonegoro
  • Polisi Masih Belum Bisa Pastikan Motif Meninggalnya Warga Margomulyo, Bojonegoro
  • Diterjang Angin, Rumah Warga Tambakrejo, Bojonegoro Roboh, Satu Orang Luka-Luka
  • Liga Bintang Bojonegoro 2025, Epilog Penuh Makna, Menabur Bintang Emas Bulu Tangkis Bojonegoro
  • Bojonegoro Bakal Punya Sport Center, Target Rampung Akhir Desember
  • Mayat dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan di Pinggir Hutan Margomulyo, Bojonegoro
  • Tabrakan di Ngasem, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal, Seorang Lainnya Luka Ringan
  • ‘Grebeg Berkah’ Ditiadakan, Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Diisi dengan Syukuran di Tiap-Tiap Desa
  • BPBD Bojonegoro Telah Distribusikan Bantuan Air Bersih 378 Tangki
  • Kodim Bojonegoro Gelar Pembinaan Falsafah Hidup Berbangsa dan Bernegara
  • IKIP PGRI Bojonegoro Gelar Pelantikan Raya BEM, HMP dan UKM, Bentuk Kepemimpinan Mahasiswa Visioner
  • Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025
  • Raperda SOTK Disahkan, Pemkab Bojonegoro Resmi Punya BRIDA dan BPBD Tipe A
  • Dinas Perdagangan Bojonegoro Gelar Pelatihan Digital Marketing bagi Pelaku UMKM
  • Sesosok Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Pinggir Hutan Malo, Bojonegoro
  • Kelompok Tani Ternak Sumber Unggas Jaya Raih Juara 1 di Tingkat Provinsi
  • Mbok Rondo Mori, Simbol Kesuburan Pertanian Desa Mori dan Sambongrejo Bojonegoro
  • Empat Calon Sekda Bojonegoro Sedang Ditinjau BPN
  • Mbok Rondo Mori: Jejak Legenda, Petilasan, dan Makna Budaya
  • Gubernur Khofifah Berpesan ASN Jatim Perkuat Integritas
5 Kali Setubuhi Tetangganya yang Masih di Bawah Umur, Remaja di Bojonegoro Ditangkap Polisi

Rilis Polres

5 Kali Setubuhi Tetangganya yang Masih di Bawah Umur, Remaja di Bojonegoro Ditangkap Polisi

Bojonegoro - Seorang remaja berinisial AK (20) warga Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap tetangganya yang masih di bawah umur.
 
Tersangka dengan bujuk rayunya mengatakan kepada korban akan bertanggung jawab jika nantinya korban hamil, sehingga tersangka melakukan persetubuhan pada korban yang baru berumur 13 tahun tersebut hingga sebanyak 5 kali.
 
 
Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad, dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media di Mapolres Bojonegoro, Kamis (24/02/2022) menjelaskan bahwa pelaku pertama kali melakukan persetubuhan terhadap korban pada bulan Maret 2021.
 
"Terkait kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, waktu kejadian bulan Maret 2021, di kamar korban," kata Kapolres AKBP Muhammad.
 
Kapolres menambahkan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya setelah dilaporkan oleh ibu kandung korban. Saat ini pelaku ditahan di ruang tahanan Polres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut.
 
"Setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami korban ke pihak kepolisian lalu petugas Polres Bojonegoro melakukan penangkapan terhadap pelaku." kata Kapolres.
 
 

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media di Mapolres Bojonegoro, Kamis (24/02/2022). (foto: imam/beritabojonegoro)

 
Masih menurut Kapolres, bahwa modus pelaku dalam melakukan perbuatannya yaitu dengan bujuk rayunya mengatakan kepada korban bahwa pelaku akan bertanggung jawab jika nantinya korban hamil.
 
"Hasil pemeriksaan pelaku dengan korban melakukan lebih kurang lima kali. Modus pelaku dengan bujuk rayu dan akan bertanggung jawab jika korban hamil." kata Kapolres.
 
Saat di tanya kondisi korban apakah sudah hamil, Kapolres AKBP Muhammad menjelaskan bahwa korban tidak sampai hamil. "Tidak! Belum hamil," kata Kapolres.
 
 
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 81 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang.
 
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kapolres. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Banner Ucapan HJB Bupati dan Wabup
Berita Terkait

Videotorial

Pasar Rakyat HUT Ke-80 Provinsi Jawa Timur di Bojonegoro

Berita Video

Pasar Rakyat HUT Ke-80 Provinsi Jawa Timur di Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, menggelar Pasar Rakyat Jawa Timur di Lapangan Desa Padangan, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. ...

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Cara Petani di Jalur Pipa Minyak Kembangkan Pertanian Berkelanjutan

Cara Petani di Jalur Pipa Minyak Kembangkan Pertanian Berkelanjutan

"ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) bersama petani di jalur pipa Lapangan Banyu Urip, terus mengembangkan pertanian berkelanjutan dan aman. Hasil panen ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

Hiburan

20  Oktober dalam Sejarah

Tahukah Anda?

20 Oktober dalam Sejarah

20 Oktober adalah hari ke-293 (hari ke-294 dalam tahun kabisat) dalam kalender Gregorian.

Peristiwa
1677 - Hari ...

1761025157.4003 at start, 1761025157.7737 at end, 0.37335181236267 sec elapsed